Minggu, 31 Agustus 2014

pajak


KATERISTIK PPN DI INDONESIA
PPN di Indonesia di atur dalam uu No.42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan Nilai. Berikut ini kateristik PPN di Indonesia.
1.      Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Dilihat dari sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain,yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang dan/atau jasa kena pajak.
Dari sudut pandang yuridis,tanggung jawab pembayaran pajak kepada kasa negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak, akan tetapi pada Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Jasa Kena Pajak.
2.      Pajak objektif
Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif,yaitu adanya TATBESTAN (suatu keadaan,peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang disebut juga dengan nama obyek pajak).
3.      Multi stage tax
Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan PPN.
4.      Mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak
Sebagai konsenkuensi penggunaan credit metode untuk menghitung PPN yang terutang maka setiap penyerahan BKP/JKP,Pengusasha Kena Pajak yang bersangjutan di wajibkan untuk membuat Faktur Pajak inilah akan di hitung jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak,yang wajib di bayar ke kas negara.
5.      PPN adalah Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Sebagai pajak atas konsumsi sebenarnya tujuan akhir PPN adalah mengenakan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi (a tax on consumtion expenditure) baik yang dilakukan oleh perseorang maupun oleh badan, baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang dan jasa yang dibebankan pada anggaran bealanja negara.

MEKANISME PPN DI INDONESIA
1)      Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungutan PPN dari pembelian/peneriman BKP/JKP yang bersangkutan, dengan membuat faktur pajak.*)
2)      PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak keluaran (VAT Out) atau PPN keluaran bagi PKPpenjual BKP/Pemberian JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
3)      Pada waktu PKP yang bersangkutan (PKP Penjual) membeli BKP/penerima JKP yang dikenakan PPN,PPN yang tertera dalam faktur pajak merupakn Pajak Masukan     (VAT In) atau PPN masukan.PPN ini sifatnya merupakan pajak yang di bayar di muka,sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
4)      Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan,maka selisihnya harus di setor ke kas negara selambat – lambatnya akhir bulan berikutnya dan sebelum di laporkan.
5)      Sebaliknya,apabila jumlah pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (di-restitusi) atau di kompensasi dengan kewajiban pajak masa berikutnya.
6)      Pengusaha kena pajak di atas wajib menyampaikan laporan perhitungan PPN setiap bulan (surat pemberitahuan/ SPT Masa PPN ) ke kantor pelayanan pajak dimana PKP terdaftar,selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.

SUBYEK PPN
   Pengusaha (pasal 1 angka 14 undang –undang PPN):
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilakan barang,mengimpor barang,mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean ,melakukan usaha jas termasuk mengeskpor jas, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
    Pengusaha kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jas kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih Rp.600.000.000,00
    Pengusaha kena pajak (pasal 1 angka 15 undang-undang nomor 42 tahun 2009)
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau  penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang –undang ini.

OBJEK PPN (PASAL 4 UU PPN)
Æ  Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Mis:
PT KOKOH PERKASA (pabrik semen) menyerahkan semen kepada pembelinya di indonesia.
Æ  Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Mis:
PT MEDIA TAX (konsultan pajak ) menyerahkan jasa konsultan pajak kepada kliennya di indonesia
Æ  Impor BKP
Mis:
PT SARANA FARMASI ( industri farmasi ) mengimpor bahan baku  untuk produknya dari Jepang.
Æ  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Mis:
P T COCA COLA Indonesia (pabrikan minuman ringan )menggunakan merk “COCA COLA” yang dimiliki perusahaan America serikat Coca Cola Corp.
Æ  Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Mis:
PT GARMEN Indonesia (pabrik tekstil ) menggunakan jas konsultan  manajemen dari perusahaan konsultan dari Malaysia.
Æ  Ekspor BKP oleh PKP.
Mis:
PT GARMEN Indonesia (telah di kukuhkan sebagai PKP) melakukan ekspor produk tekstilnya ke negara-negara timur tengah.

TARIF PPN
Tarif   berikut sebagaimana diatur dalam UU No.42 thn 2009:
1)      Tarif PPN adalah 10 %
2)      Tarif PPN atas ekspor BKP/JKP adalah 0%
3)      Tarif PPN sebagaimana dimaksud  di atas dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi – tingginya 15%
4)      Tarif PPnBM adalah 0% - 200%
5)      Tarif ekspor barang  mewah adalah 0%
Ppn-bm: pajak yang di kenakan ats konsumsi brag kena pjak yg tergolong mewah di dalam daerah pabean

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Bangkit dari teror tanggal 23 mei 2018

Bangkit dari teror Mata najwa tanggal 23 mei 2018 Sesi pertama: alasan ipda denny peluk terdakwa teroris aman abdurrahman.          ...