KATERISTIK PPN DI INDONESIA
PPN di Indonesia di atur dalam uu No.42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan Nilai. Berikut ini kateristik PPN di Indonesia.
1.
Pajak
Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Dilihat dari
sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain,yaitu pihak yang
akan mengkonsumsi barang dan/atau jasa kena pajak.
Dari sudut
pandang yuridis,tanggung jawab pembayaran pajak kepada kasa negara tidak berada
di tangan pihak yang memikul beban pajak, akan tetapi pada Pengusaha Kena Pajak
atau Pengusaha Jasa Kena Pajak.
2.
Pajak objektif
Yang dimaksud
dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban
pajak ditentukan oleh faktor objektif,yaitu adanya TATBESTAN (suatu
keadaan,peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang disebut
juga dengan nama obyek pajak).
3.
Multi stage tax
Setiap
penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan
(manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai
bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan
PPN.
4.
Mekanisme
pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak
Sebagai
konsenkuensi penggunaan credit metode untuk menghitung PPN yang terutang maka
setiap penyerahan BKP/JKP,Pengusasha Kena Pajak yang bersangjutan di wajibkan
untuk membuat Faktur Pajak inilah akan di hitung jumlah pajak terutang dalam
satu masa pajak,yang wajib di bayar ke kas negara.
5.
PPN adalah
Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Sebagai pajak
atas konsumsi sebenarnya tujuan akhir PPN adalah mengenakan pajak atas
pengeluaran untuk konsumsi (a tax on consumtion expenditure) baik yang
dilakukan oleh perseorang maupun oleh badan, baik badan swasta maupun badan
pemerintah dalam bentuk belanja barang dan jasa yang dibebankan pada anggaran
bealanja negara.
MEKANISME PPN DI INDONESIA
1)
Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak
(JKP) wajib memungutan PPN dari pembelian/peneriman BKP/JKP yang bersangkutan,
dengan membuat faktur pajak.*)
2)
PPN yang
tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak keluaran (VAT Out) atau
PPN keluaran bagi PKPpenjual BKP/Pemberian JKP, yang sifatnya sebagai pajak
yang harus dibayar (hutang pajak).
3)
Pada waktu PKP
yang bersangkutan (PKP Penjual) membeli BKP/penerima JKP yang dikenakan PPN,PPN
yang tertera dalam faktur pajak merupakn Pajak Masukan (VAT In) atau PPN masukan.PPN ini sifatnya
merupakan pajak yang di bayar di muka,sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut
berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
4)
Untuk setiap
masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada
pajak masukan,maka selisihnya harus di setor ke kas negara selambat – lambatnya
akhir bulan berikutnya dan sebelum di laporkan.
5)
Sebaliknya,apabila
jumlah pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisih tersebut
dapat diminta kembali (di-restitusi) atau di kompensasi dengan kewajiban pajak
masa berikutnya.
6)
Pengusaha kena
pajak di atas wajib menyampaikan laporan perhitungan PPN setiap bulan (surat
pemberitahuan/ SPT Masa PPN ) ke kantor pelayanan pajak dimana PKP
terdaftar,selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
SUBYEK PPN
✑ Pengusaha (pasal 1 angka 14 undang –undang PPN):
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilakan barang,mengimpor
barang,mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaaatkan barang
tidak berwujud dari luar daerah pabean ,melakukan usaha jas termasuk mengeskpor
jas, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
✑ Pengusaha kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan
penyerahan barang kena pajak dan atau jas kena pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih Rp.600.000.000,00
✑ Pengusaha kena pajak (pasal 1 angka 15 undang-undang nomor 42 tahun
2009)
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan
barang kena pajak dan/atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang –undang ini.
OBJEK PPN
(PASAL 4 UU PPN)
Æ Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
Mis:
PT KOKOH PERKASA (pabrik semen) menyerahkan semen kepada pembelinya
di indonesia.
Æ Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
Mis:
PT MEDIA TAX (konsultan pajak ) menyerahkan jasa konsultan pajak
kepada kliennya di indonesia
Æ Impor BKP
Mis:
PT SARANA FARMASI ( industri farmasi ) mengimpor bahan baku untuk produknya dari Jepang.
Æ Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean.
Mis:
P T COCA COLA Indonesia (pabrikan minuman ringan )menggunakan merk
“COCA COLA” yang dimiliki perusahaan America serikat Coca Cola Corp.
Æ Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Mis:
PT GARMEN Indonesia (pabrik tekstil ) menggunakan jas konsultan manajemen dari perusahaan konsultan dari
Malaysia.
Æ Ekspor BKP oleh PKP.
Mis:
PT GARMEN Indonesia (telah di kukuhkan sebagai PKP) melakukan
ekspor produk tekstilnya ke negara-negara timur tengah.
TARIF PPN
Tarif berikut sebagaimana
diatur dalam UU No.42 thn 2009:
1)
Tarif PPN
adalah 10 %
2)
Tarif PPN atas
ekspor BKP/JKP adalah 0%
3)
Tarif PPN
sebagaimana dimaksud di atas dapat
diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi – tingginya 15%
4)
Tarif PPnBM
adalah 0% - 200%
5)
Tarif ekspor
barang mewah adalah 0%
Ppn-bm: pajak yang di kenakan ats
konsumsi brag kena pjak yg tergolong mewah di dalam daerah pabean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar