MELARANG ORMAS TERLARANG
Mereview acara mata najwa tanggal 09 mei 2018
Dengan pemilik acara mata najwa
Hizbut Tahrir resmi dilarang di Indonesia,
dalihnya bertentangan dengan dasar Negara Upaya
hukum sudah dilakukan, pengadilan tingkat pertama telah memutuskan Sebenarnya ini bukan keputusan yang
langka, sejumlah negara sudah lebih dulu melarangnya Dari Turki hingga Tunisia, dari Malaysia sampai Saudi Arabia Mengapa di mana-mana Hizbut Tahrir
dilarang, benarkah larangan bisa selesaikan persoalan? Inilah mata najwa “MELARANG ORMAS TERLARANG “
Di hadiri oleh :
1.
Ismail yusanto
sebagai juru bicara HTI
2.
Achmad budi
prayoga sebagai Kuasa Hukum Pemerintah
3.
Yusril ihza
mahendra sebagai Kuasa Hukum HTI
4.
Alfa isnaeni
sebagai Komandan Banser Nasional
5.
Muhammad romahurmuziy
sebagai Ketua Umum PPP
6.
Haris azhar
sebagai Direktur Eksekutif Lokataru
"Sejak awal kami menilai keputusan
pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Sementara itu, Kuasa Hukum pemerintah
Achmad Budi Prayoga menegaskan putusan hakim yang sudah dibacakan sudah
memberikan hak kepada eks HTI untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Achmad Budi Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus
HTI menilai HTI merupakan organisasi politik. "Ada 200 kegiatan yg kami
sampaikan sebagai bukti dan tidak ada bantahan. Melalui Perppu Ormas, Indonesia
melakukan penegakan hukum dan kita tetap berikan kesempatan HTI membela
diri." Dibalas oleh Ismail
Yusanto Juru Bicara HTI, "Semua kegiatan HTI telah berlangsung, damai
tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi masalah. Jadi HTI ini sebenarnya
melanggar apa? Soal pelanggaran UU
Ormas itu kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan
persepsi." Lebih lanjut Ismail
menyatakan, "HTI itu gerakan dakwah Islam dalam kesatuan NKRI yang
berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam AD/ART. Jadi tidak ada bukti HTI
mau mengganti Pancasila."
Adu argumen berlanjut dari Komandan Baser
Nasional
Alfa Isnaeni, "Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk berpolitik utopis." Kalangan LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru menilai jaminan kebebasan berekpresi dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI mencari keadilan. Namun di sisi lain, pemerintah yang menyatakan Indonesia itu bhineka tunggal ika bisa terjebak dengan adanya perppu.
Alfa Isnaeni, "Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk berpolitik utopis." Kalangan LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru menilai jaminan kebebasan berekpresi dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI mencari keadilan. Namun di sisi lain, pemerintah yang menyatakan Indonesia itu bhineka tunggal ika bisa terjebak dengan adanya perppu.
Haris pun mempertanyakan, apakah ada jaminan
perppu tersebut tak disalahgunakan di kemudian hari, karena kepemimpinan di
republik ini akan berganti, sementara kekuatan perppu ormas yg telah jadi
undang-undang tersebut tetap di genggaman. Romi,
Ketum PPP sebagai salah satu parpol pendukung pemerintah berujar, “Tak perlu
ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, sepanjang kita berfondasi pada
Pancasila dan NKRI. Tentu peraturan yg telah dibuat tak luput dari kekurangan,
tapi selalu terbuka untuk terus disempurnakan.”
HTI mengklaim memiliki banyak anggota terdaftar,
namun enggan membuka detil angka berapa jumlahnya. Lalu bagaimana pendekatan kepada masyarakat? Juru Bicara HTI
menyatakan pendekatannya melalui dakwah dan ajaran HTI disebar ke semua lini
dari sekolah, kampus, hingga perkantoran.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim,"
Soal khilafah ini bukan hanya soal Hizbut Tahrir. Jadi jika ada yg setuju
khilafah, tidak bisa juga diklaim itu adalah Hizbut Tahrir." Namun argumen ini tak membuat pemerintah
memberi ruang. Jika ada benturan kepentingan apalagi menyangkut ideologi dan
dasar negara, ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, seperti yg diungkapkan
oleh Ketum PPP Romahurmuziy.
Secara lantang Jubir HTI Ismail Yusanto
menyatakan, "Pada tahun 2002 HTI pernah menyampaikan ke MPR tentang
gagasan perubahan UUD." Disampaikan pula bahwa hal itu dilakukan secara
terbuka dan konstitusional. HTI
mengklaim ingin melakukan perubahan justru karena mencintai negeri ini. Jika
ada cara atau sudut pandang yg berbeda apa salahnya? Pertentangan argumen dan cara pandang ini membuat upaya penegakan
hukum maupun merangkul semua golongan seolah terpisah jurang.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
menyatakan, "Ada bandul keterbatasan, namun ada bandul kebebasan.
Mungkinkah keduanya dapat mengayun secara berimbang." Perbedaan ideologi membuat benturan di
masyarakat tak terelakkan. Komandan Banser Nasional Alfa Isnaeni menceritakan
ada banyak peristiwa pertemuan dan dakwah yang dilakukan HTI memicu kontroversi
di sejumlah daerah. Banser mengklaim penindakan/ pembubaran yang mereka lakukan
selalu dilakukan bersama penegak hukum.
Namun Jubir HTI menyatakan ada kelompok-kelompok,
termasuk banser, yang justru mengganggu jalannya dakwah yang seharusnya
dilindungi undang-undang dalam demokrasi. Fakta
ini dinilai kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga sebagai
contoh atau fakta, di mana negara harus hadir dan menegakkan hukum melalui
penerapan aturan demi kebaikan semua pihak. 30
tahun lebih berkiprah, HTI telah berevolusi menjadi ormas dengan jumlah anggota
yang dinilai cukup besar di Indonesia. Basis massa ini tak dimungkiri menjadi
komoditas politik yang potensial untuk meraup suara. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI sekaligus Ketua Umum PBB
berkilah, "pada waktu HTI dicabut status badan hukumnya masih jauh dari
Pemilu, mereka berkonsultasi dan memutuskan untuk membela HTI" "Saya bekerja sebagai advokat
profesional saya membela HTI sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tanpa
bayaran" Meski demikian Yusril
tak menampik, terbuka jika ada anggota HTI yg bergabung ke partainya,
"alhamdulillah, cukup banyak yang bergabung dengan PBB, dan sudah ada yang
mau jadi caleg juga.
Sementara Ketum PPP Romahurmuziy mengatakan ujung
dari setiap kebijakan pemerintah untuk menjaga persatuan dan merangkul semua
pihak. Ke mana pun mantan anggota HTI akan berlabuh, siapapun berhak
mengulurkan tangan untuk bergandengan.
CATATAN NAJWA:
tidak mudah untuk merawat Indonesia. negeri ini mat sangat beraneka. perbedaan terhampar dimana - mana, potensi konflik begitu kasat mata. itulah mengapa pendiri bangsa menyusun pancasila, formula yang dijadikan jalan tengah bagi semua. sila - silanya berasal dari banyaknya pemikiran ejawantah dari kehendak hidup berdampingan. namun panacasila bukanlah panasea yang mampu mengobati seluruh problema. cukupkanlah pancasila sebagai rumah bersama tempat ragam ide dan aspirasi tumbuh merdeka. jika perselisihan akhirnya tetap mengemuka biar mekanisme hukum yang menjadi panglima. memakai prosedur untuk menuntaskan sengketa, cara beradab untuk merawat demokrasi kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar